"BNN bersama Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas TNI) dan Bea-Cukai berdasarkan informasi dari masyarakat menggagalkan penyeludupan sabu jaringan internasional dari Malaysia seberat 10,39 kg," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Cawang, Selasa (12/9/2017).
Buwas menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (27/8) sekitar pukul 07.30 WIB di Pasar Makkawing, Sangau, Kalimantan Barat. BNN menangkap satu tersangka berinisial PH dan menyita sabu 10,39 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tak berhenti di situ, tim gabungan juga menangkap empat tersangka lain, yakni M sebagai kurir, DZ pemilik gudang, F sebagai bendahara keuangan, dan I alias Dagot sebagai pemodal. Buwas menambahkan tersangka I alias Dagot merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalbar.
"Yang mengejutkan pemodalnya ialah napi lapas. Ini sekali lagi menjawab kembali bahwa jaringan lapas pun tetap bekerja walaupun dia ancamannya hukuman mati," jelas Buwas.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. Selain barang bukti narkotika, BNN menyita uang sebesar Rp 1,6 miliar hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mengatakan akhir-akhir ini marak narkotika masuk ke Indonesia dari daerah perbatasan. Untuk itu, pengawasan di daerah perbatasan akan diperketat, khususnya dengan penempatan pasukan-pasukan TNI.
"Sehingga TNI dengan pasukan perbatasan di pulau-pulau terluar melakukan patroli di laut. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah masuknya barang haram ini. Dengan kerja sama yang baik ini, pasukan perbatasan bisa menggagalkan penyelundupan. Kita juga membutuhkan peran dan informasi dari masyarakat sekecil apa pun itu," kata Wuryanto. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini