Kasus Debora, Pihak RS Mitra Keluarga Terancam Dijerat UU Kesehatan

Kasus Debora, Pihak RS Mitra Keluarga Terancam Dijerat UU Kesehatan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 13:40 WIB
RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Polisi menyelidiki kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) karena diduga tak ditangani tepat waktu di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi mengatakan Pasal 190 UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang Kesehatan akan dikenakan jika terbukti ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Pasal 190 UU Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta (12/9/2017).


Argo menerangkan saat ini pihaknya masih berada di lapangan untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan. Polisi juga akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayi Debora, yang ada di Jakarta Barat, jadi dengan adanya informasi di media sosial berkaitan dengan kasus itu, kemudian Polda Metro Jaya, yaitu Ditkrimsus, melakukan penyelidikan. Dan sampai saat ini mencari klarifikasi dari beberapa pihak," terangnya.


Dalam Pasal 190 UU Kesehatan tersebut, ada dua ayat yang menyatakan terkait sanksi pidana bagi pihak rumah sakit yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan darurat. Ada hukuman penjara dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut.

[Gambas:Video 20detik]

Berikut ini bunyi Pasal 190 UU Nomor 36/2009 tentang UU Kesehatan:

Pasal 190
(1). Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (knv/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads