"Pasal 190 UU Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta (12/9/2017).
Argo menerangkan saat ini pihaknya masih berada di lapangan untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan. Polisi juga akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketua MPR: RS Mitra Keluarga Layak Ditutup |
Dalam Pasal 190 UU Kesehatan tersebut, ada dua ayat yang menyatakan terkait sanksi pidana bagi pihak rumah sakit yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan darurat. Ada hukuman penjara dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut.
Pasal 190
(1). Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (knv/jbr)











































