Pantauan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (12/9/2017), sidang dimulai pukul 11.30 WIB. Hakim Cepi Iskandar kemudian membacakan surat permohonan penundaan dari KPK.
"KPK selaku pemohon minta penundaan sidang untuk dapat melengkapi persyaratan administrasi lainnya. Kami harap dapat menunda persidangan 3 minggu ke depan," kata Cepi membacakan surat dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum Novanto, yang diwakili Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Amrul Khair Rusin, mengaku menerima permohonan tersebut, namun mereka keberatan sidang ditunda 3 minggu.
"Kami menerima permohonan penundaan. Namun demikian, untuk memperlancar sidang, waktu 3 minggu kami tidak sepakat. Paling cepat kami minta 3 hari sesuai ketentuan. Waktu 3 minggu terlalu lama Yang Mulia," ujar Ketut.
"Selain waktu untuk mempersingkat, kami mohonkan schedule yang bisa kita tetapkan dalam persidangan karena terkait saksi-saksi ahli. Kami membutuhkan term waktu yang pas dan tepat," sambungnya.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang selama 7 hari. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (20/9).
"Jadi saya beri kesempatan kepada KPK untuk menunda persidangan pada sidang berikutnya, Rabu, tanggal 20 September," ujar Cepi.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lain, Andi Narogong. (ams/rvk)