"Di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kami bayar sesuai dengan regulasi. Harusnya kalau sesuai regulasi, pasien nggak boleh nambah. Jadi dikover sesuai dengan tarif Permenkes tadi," kata Eddy saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Menurutnya, ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) termasuk ruang gawat darurat yang dapat dikover sampai pasien dalam kondisi stabil. Jadi masyarakat tidak dibebani biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diketahui, kami tidak menolak kalau ada rumah sakit yang mau bekerja sama. Tapi yang kami mau dilengkapi persyaratannya. Alasan mereka, kami katanya sedang menuju kelengkapan berkas," imbuh Eddy.
Eddy mengatakan RS Mitra Keluarga Kalideres belum mencapai syarat yang diminta. Salah satunya ketersediaan apoteker yang hanya berjumlah empat orang.
"Kalau di RS Mitra Keluarga sendiri sudah mengajukan sejak bulan Juli. Tapi terkendala apoteker, ya kurang syarat minimalnya kan harus ada 8, ini RS Mitra Keluarga baru punya 4," ucapnya.
Eddy mengatakan belum ada sanksi terkait kasus ini karena rumah sakit belum ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, saat semua penduduk menjadi peserta BPJS pada 2019, pangsa pasar RS Mitra Keluarga akan menurun jika pelayanannya tetap seperti itu.
"Belum ada sanksi kalau belum ikut BPJS. Tapi kalau misalnya tahun 2019 semua penduduk ikut BPJS, pangsa pasar mereka akan berkurang. Sifatnya tetap tidak wajib bagi rumah sakit swasta yang wajib hanya bagi penduduk untuk ikut BPJS sejauh ini masih regulasi opsional," tuturnya. (cim/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini