Sidang putusan perkara tersebut berlangsung di PN Tasikmalaya, Senin (11/9/2017). Vonis dibacakan ketua majelis hakim Endang Sri Gewayanti disambut isak tangis terdakwa Aep Saefulloh.
Aep telah menghamili seorang putri kandungnya hingga memiliki anak empat. Aksi bejatnya berlanjut, sang predator ini juga menyetubuhi dua cucu sekaligus anaknya hasil hubungan dengan putri kandung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dipidana penjara 19 tahun dan denda 200 juta dengan ganti kurungan enam bulan karena terbukti melakukan kekerasan terhadap anak," kata Humas PN Tasikmlaya Guse Prayudi.
Baca juga: Bejat, Ayah Hamili Putri Kandung dan Cabuli Cucu yang Juga Anaknya
Terdakwa menangis saat meninggalkan ruang sidang. Kesedihan juga dirasakan istri muda Aep bersama mertuanya yang menghadiri persidangan. Perempuan yang tengah hamil muda ini histeris dan nyaris jatuh pingsan dipelukan suaminya tersebut.
Vonis tersebut sesuai dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun bui. Menanggapi vonis tersebut, Aep menyatakan pikir-pikir.
Soni Basuki, pengacara terdakwa Aep, menilai putusan hakim memberatkan kliennya. "Terlalu berat, karena putusan itu harus memenuhi keadilan baik pelapor maupun korban. Dia tinnggalkan istri dan anak yang harus dikasih nafkah. Terus dia tidak punya hal meringankan. Lalu tidak didampingi pengacara saat penyidikan," ucap Soni selepas sidang. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini