"Saya di Polda. Saya rencana besuk beliau. Kemarin awalnya dititipkan Bareskrim di Jatibaru. Kemudian, Minggu sore dipindahkan ke Polda. Titipan di tahanan narkoba," kata Djudju yang menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar (Jawara dan Pengacara) saat dihubungi, Senin (11/9/2017).
Dia mengatakan, Dewi ditahan sejak Jumat (8/9). Dewi ditahan terkait dengan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yakni pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djudju mengaku belum mengetahui persis perihal yang menyebabkan Dewi dianggap melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sebab dia baru hari ini bertemu dengan Dewi.
"Saya belum tahu persis. Karena pada waktu pemeriksaan kita belum dampingi. Jadi hari ini kita ingin coba dampingi," tuturnya. (jbr/fjp)