"Pengakuan korban bahwa korban sudah kenal dengan pelaku kurang lebih selama 2 Minggu. Mereka sudah saling komunikasi ya berarti ada satu perasaan, satu hati yang satu frekuensi, saling tertarik antara keduanya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo kepada detikcom, Jumat (8/9/2017).
Andry menyebut Perkenalan korban dengan pelaku dimulai sejak tanggal 23 Agustus 2017 bermula saat korban memesan ojek online dengan aplikasi Grab yang diterima oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun berjalannya waktu, pelaku sering menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp. Sementara nomer ponsel genggam korban didapat pelaku dari aplikasi saat pesan Grab tersebut. "Jadi mereka kenal dari sana, pelaku sering jemput ke rumah korban ya WhatsApp-an gitu," papar dia.
Pada tanggal 6 September 2017 kemarin, korban saat itu hendak berangkat dari rumahnya di Manggarai, Jaksel, menuju ke tempat PKL di Jakpus. Pelaku lalu menjemput korban dan membawanya ke rumah teman pelaku di Jl Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.
"Jadi hasil kesimpulan penyidikan pelaku CH telah melakukan pencabulan terhadap korban DS yang dilakukan pada tanggal 6 september 2017 lalu yang dilakukan di alan Slamet Riyadi. Yang bersangkutan kami kenai pasal yang berkaitan dengan Nomor UU RI No 35 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak)," kata Andry.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini