MA: Hakim Kalau Tak Bisa Dibina, Dibinasakan Saja!

MA: Hakim Kalau Tak Bisa Dibina, Dibinasakan Saja!

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 21:39 WIB
Hakim agung Sunarto (Faiq/detikcom)
Jakarta - Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Hakim Agung Sunarto menyesalkan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana yang terkena OTT KPK terkait suap. Sunarto menyebut para hakim yang tak bisa dibina lebih baik dienyahkan saja dari badan peradilan.

"Kalau tak bisa dibina, dibinasakan saja, buat apa repot-repot, kita tegas sekarang," ujar Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto berharap KPK terus fokus membenahi badan peradilan di Indonesia. Sunarto sendiri mengatakan MA telah melakukan upaya pembinaan kepada para hakim, namun dia juga tak bisa mencegah jika masih ada oknum yang melakukan korupsi.

"Tapi terjadi seperti ini," sesal Sunarto.

"Prinsip MA tak toleransi terhadap bentuk pelanggaran," imbuh Sunarto.



Sunarto punya pesan kepada para hakim yang punya niat jahat untuk melakukan korupsi. Sikap MA tegas tak menenggang tindakan jahat itu.

"Kalau ada keinginan, tolong batalkan niat itu karena MA tak main-main," tegas Sunarto.

KPK menetapkan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dewi Suryana, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi. Commitment fee yang sedianya diterima Dewi sebesar Rp 125 juta.

Selain Dewi, ada 5 orang lagi yang ikut terciduk KPK. Dalam OTT KPK menemukan uang ratusan juta rupiah. (gbr/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads