"OTT dilakukan KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu, 6 September, dan Kamis, 7 September," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (7/9/2017).
Berikut ini kronologinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
21.00 WIB
Tim KPK mengamankan DHN (pensiunan panitera pengganti), S (PNS), dan DEN (swasta) di rumah DHN. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa kuitansi bertuliskan panjar pembelian mobil tertanggal 5 September 2017.
7 September
00.00 WIB
Tim KPK mengamankan Hendra Kurniawan (panitera pengganti PN Bengkulu) di rumahnya.
01.00
Tim KPK mengamankan Dewi Suryana (hakim tipikor PN Bengkulu) di rumahnya.
02.46
Tim KPK kembali ke rumah Dewi Suryana dan mengamankan uang Rp 40 juta dibungkus koran dan kantong plastik hitam.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan awal.
10.37
Tim KPK menangkap Syuhadatul Islamy di Hotel Santika Bogor dan dibawa ke KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka," Basaria menambahkan.
Sebagai penerima, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap, yaitu Syuhadatul Islamy, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (imk/dhn)