Istirahat bagi seorang pilot itu mutlak diperlukan, terutama untuk penerbangan jarak jauh yang bisa menempuh waktu lebih dari 12 jam. Apabila tidak beristirahat, pilot rawan melakukan kesalahan saat landing karena kondisi fisiknya tak lagi prima.
Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Capt Rama Valerino Noya menjelaskan, untuk penerbangan jarak jauh, harus ada waktu seorang pilot beristirahat. Istirahat yang dimaksud adalah dalam posisi berbaring, bukan hanya keadaan duduk. Pilot dan kopilot mengambil waktu istirahat secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pilot, Profesi Unik Anti Lembur |
Ruangan tidur untuk pilot dalam penerbangan jarak jauh ini tetap berada tak jauh dari zona kokpit. Dilansir dari sejumlah literasi penerbangan, waktu tidur seorang pilot tak lebih dari empat jam, karena harus bergantian dengan kopilot.
Baca juga: Di Mana Pilot Tidur Saat di Pesawat? |
Kembali ke pilot, untuk diketahui, maksimal jam terbang seorang pilot dalam sehari adalah sembilan jam. Ini berlaku untuk penerbangan standar yang menggunakan dua orang pilot.
![]() |
"Untuk penerbangan jarak jauh, di luar mengenai istirahat, harus ada enlarge crew agar maximum hours tak terlewati," kata Rama.
Pilot senior Capt Marthinus Kayadu menambahkan seorang pilot juga diperbolehkan istirahat meski bukan dalam penerbangan jarak jauh. Waktu istirahatnya tentu saja tidak lama.
"Istirahat boleh. Satu orang 10 menit boleh. Itu pun sudah cukup untuk membangkitkan kembali," kata Marthinus.
Istirahat itu diperlukan agar, ketika pesawat landing, pilot dan kopilot sama-sama dalam kondisi segar dan bugar. Namun Marthinus menggarisbawahi, istirahat itu hanya boleh dilakukan secara bergantian.
"Katakanlah kita terbang dari Jakarta ke Tokyo 8 jam, nanti untuk mendarat kita butuh konsentrasi yang tinggi, selama 8 jam itu kita atur rest kita, gantian sama kopilot, nggak boleh tidur keduanya. Tujuannya pas nanti mendarat atau dalam keadaan abnormal, kita sudah ready," ujar Marthinus, yang juga menjabat Direktur Operasi Garuda Indonesia. (fjp/fjp)