Kasus 'Korupsi Uang Makan' itu diadili oleh PN Medan dengan nomor perkara 280/Pid.B/1999/PN.Mdn dan diputus oleh PN Medan pada 28 Juli 2000. Terhadap putusan lepas tersebut Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi di kepaniteraan PN Medan.
Namun ternyata berkas tersebut baru dikirimkan ke MA pada awal tahun 2016 atau enam belas tahun kemudian. Setelah berkas itu masuk ke MA, panitera segera memproses dan diputus dengan rentang waktu 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, Panitera MA berkomitmen untuk menangani perkara di MA paling lambat 250 hari sejak berkas perkara diterima hingga salinan putusan dikirimkan. Ke depan, Panitera MA berharap seluruh jajaran pengadilan dapat mengirimkan berkas kasasi tidak lebih dari 2 bulan sejak permohonan kasasi didaftarkan.
"Bahkan, berdasarkan SK KMA 214 tersebut, majelis hakim harus memutus perkara tersebut paling lama 3 bulan sejak berkas perkara di terima oleh ketua majelis," imbuhnya..
Meski begitu, hal ini bukan pertama kali terjadi di MA. Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi, di mana MA menolak upaya peninjauan kembali (PK) terpidana mati Zainal Abidin dalam kasus perdagangan ganja. Kala itu pihak Zainal pernah mempermasalahkan masalah administrasi PK-nya yang berlarut-larut di MA.
Zainal mendaftarkan PK pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tapi, 10 tahun kemudian, PK itu baru saja diketok. Apa kata MA?
"Itu masalah administrasi saja dan semua pertimbangan sudah dituangkan ke dalam putusan," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi kala itu.
Zainal sudah dieksekusi mati, beberapa hari setelah vonis PK itu. (adf/asp)











































