Ketiga pelaku tersebut berinisial S, S dan M. Mereka ditangkap pada Rabu (6/9/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Segala bentuk illegal logging harus diproses secara hukum tanpa kecuali, agar memberikan efek jera yang signifikan demi pelestarian TNGL," kata Kepala Balai Besar TNGL, Misran dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim sudah memantau kegiatan ketiga pelaku selama 10 hari, sebelum melakukan penangkapan hari ini. Saat ini, ketiga pelaku menjalani proses pemeriksaan awal dan diserahkan ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ardi. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini