Guntur Romli Minta Jonru Ditahan karena Pelesetkan Nama Al Aidid

Guntur Romli Minta Jonru Ditahan karena Pelesetkan Nama Al Aidid

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 21:25 WIB
Guntur Romli setelah diperiksa di Polda Metro. (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Guntur Romli meminta polisi segera menahan Jonru Ginting sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Guntur mengatakan Jonru tidak jera setelah dilaporkan, bahkan kembali mengunggah status dengan memelesetkan nama Muannas Al Aidid.

"Saya sendiri juga meminta kepada Polri untuk menahan, menangkap Saudara Jonru Ginting, karena setelah dia dilaporkan, dia tidak berubah, bahkan dalam statusnya pada hari Senin jam 11.20 WIB, Jonru Ginting ini mempelesetkan nama Muannas Al Aidid menjadi 'si Aidit'," kata Guntur setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Setelah Jonru mengunggah statusnya tersebut, lalu muncul meme terkait Muannas Al Aidid yang mengaitkannya dengan pemimpin PKI Dipa Nusantara Aidit. Guntur menyebut ini fitnah yang kembali disebarkan oleh Jonru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ada meme yang tersebar dikaitkan dengan keturunan Aidit pendiri PKI, itu kan fitnah lagi," tuturnya.

Hal ini juga dianggap Guntur sebagai penghinaan terhadap keluarga Muannas karena nama Al Aidid adalah nama keturunan Rasulullah. Dia mengkhawatirkan adanya perpecahan lagi setelah status yang diunggah Jonru tersebut.

"Ini penghinaan keluarga, marga Al Aidid, yang merupakan keturunan Rasulullah. Ini kan masalah baru lagi. Nanti bakal ada perpecahan di masyarakat bahwa ini penghinaan kepada salah satu keluarga setelah ada sebelumnya dugaan ujaran kebencian, SARA, kemudian statusnya juga melakukan penghinaan terhadap nama Muannas Al Aidid. Dan kita tahu kalau ngomong 'si Aidit' itu pastilah dengan pendiri PKI, apalagi sudah ada meme," terang Guntur.

Atas hal itulah Guntur meminta polisi segera menindaklanjuti laporan kasus ini agar tidak terjadi tindakan yang serupa.

Sementara itu, dalam pemeriksaan kali ini, Muannas sebagai pihak pelapor mengajukan dua saksi, yaitu Guntur Romli dan Slamet Abidin. Keduanya diperiksa selama lima jam dan dicecar sekitar 20 pertanyaan. (knv/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads