Dibawa ke Bareskrim, Anggota DPRD Tersangka Pembakar SD Diperiksa

Dibawa ke Bareskrim, Anggota DPRD Tersangka Pembakar SD Diperiksa

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 21:38 WIB
Bareskrim Polri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Yansen Binti, tersangka pembakar 7 gedung sekolah, sudah berada di Bareskrim Polri. Tersangka langsung diperiksa atas kasus pembakaran 7 sekolah di Palangka Raya.

"Sekitar jam 2 sudah tiba di Bareskrim dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Selasa (5/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan, menurut Martinus, difokuskan pada kejadian pembakaran 7 SDN di waktu yang berbeda, pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangkaraya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.

Dalam kasus ini, ada 9 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.



"Kalau materi (pemeriksaan) substansi penyidikan. Itu ditanya motifnya apa, menyuruh siapa saja karena tersangkanya banyak," sambung Martinus.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi mengatakan motif pembakaran bukan terkait dengan politik ataupun LSM.

"Motifnya adalah faktor ekonomi. Bahwa kasus ini adalah pidana murni, bukan politik. Tidak ada kaitan dengan LSM Gerdayak, tapi murni motif perorangan dengan motif ekonomi," kata Pambudi secara terpisah. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads