"Didaftarkan 4 September," kata pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Namun belum ditunjuk hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan Novanto ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong.
(fdn/fjp)