"Kalau itu dituangkan di undang-undang, namanya Undang-Undang kami wajib melaksanakan. Paham artinya kan?" ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca juga: Ikatan Hakim Indonesia Dukung Revisi UU KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang diberi tugas untuk melakukan penuntutan. Ketika dalam undang-undang disebut kewenangan itu, kita wajib melaksanakan undang-undang itu. Bukan siap tidak siap," tegas Adi.
Soal revisi UU KPK memang belakangan mencuat kembali seiring kinerja Pansus Hak Angket KPK. Kabarnya, revisi UU KPK akan menjadi rekomendasi kerja Pansus Angket yang akan dibawa ke rapat paripurna. (gbr/ams)











































