"Untuk itu hal-hal yang terkait usulan revisi itu masih kita harus mendengarkan dulu dari pansus angket terlebih dahulu. Masih terlalu awal dan tidak bisa mengandai-andai," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurut Taufik, revisi undang-undang KPK akan melibatkan pendapat seluruh fraksi. Karena itu, hasil final dari pansus harus didengar terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait Revisi UU KPK pasti semuanya melibatkan masukan prinsip hal berkait pendapat fraksi. Kami masih belum andai-andai, menerka-nerka, kalau seandainya ada revisi itu tentunya harus berupa prolegnas. Sehingga itu menjadi tahapan-tahapan pastinya," lanjutnya.
Ia menuturkan hasil dari paripurna nanti bukan juga keputusan akhir. Setelahnya, harus ada pembicaraan dengan pemerintah.
"Dalam hal ini perubahan prioritas prolegnas 2018 atau 2017. Biasanya itu yang ditugaskan adalah Menkumham kalau terkait dengan uu," tuturnya. (lkw/idh)











































