"Meskipun undang-undang yang diuji UU MD3, jadi kita siap menjadi pihak terkait dan tentu kita berharap pada ke-9 hakim MK yang sangat kita hormati untuk mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Sebagai pihak terkait, KPK sebenarnya tidak berperan langsung sebagai penggugat. Namun Febri menyampaikan pentingnya putusan sela majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, salah seorang pihak pengugat dari Wadah Pegawai (WP) KPK memberi konfirmasi sidang lanjutan uji materi. Dia akan hadir bersama 3 rekannya.
"Besok (hari ini), uji materi Pansus Hak Angket di MK pukul 11.00 WIB agendanya saksi dan keterangan DPR," kata Lakso Anindito saat dihubungi detikcom.
Pihak penggugat lainnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), juga memastikan kehadirannya. Rencananya, seorang saksi yang akan dihadirkan adalah eks pimpinan KPK.
"Hadir dong. Kami besok (hari ini) akan menghadirkan Bambang Widjojanto sebagai saksi. Itu sudah ada undangannya," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi terpisah. (nif/fdn)