MK akan Uji Keabsahan Hak Angket, KPK Harap Keadilan Hakim

MK akan Uji Keabsahan Hak Angket, KPK Harap Keadilan Hakim

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 00:45 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Sidang uji materi terhadap UU MD3 terkait objek keabsahan hak angket terhadap KPK kembali digelar pada Selasa (5/9/2017) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mengharapkan pertimbangan yang adil dari hakim konstitusi.

"Meskipun undang-undang yang diuji UU MD3, jadi kita siap menjadi pihak terkait dan tentu kita berharap pada ke-9 hakim MK yang sangat kita hormati untuk mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Sebagai pihak terkait, KPK sebenarnya tidak berperan langsung sebagai penggugat. Namun Febri menyampaikan pentingnya putusan sela majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lebih dalam posisi menyimak proses persidangan dan hasilnya nanti di MK. Kalau memang ada, putusan sela atau putusan provisi sesuai yang dimintakan para pemohon, itu akan lebih membuat terang persoalan atau perdebatan yang ada saat ini," tutur Febri.

Sementara itu, salah seorang pihak pengugat dari Wadah Pegawai (WP) KPK memberi konfirmasi sidang lanjutan uji materi. Dia akan hadir bersama 3 rekannya.

"Besok (hari ini), uji materi Pansus Hak Angket di MK pukul 11.00 WIB agendanya saksi dan keterangan DPR," kata Lakso Anindito saat dihubungi detikcom.

Pihak penggugat lainnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), juga memastikan kehadirannya. Rencananya, seorang saksi yang akan dihadirkan adalah eks pimpinan KPK.

"Hadir dong. Kami besok (hari ini) akan menghadirkan Bambang Widjojanto sebagai saksi. Itu sudah ada undangannya," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi terpisah. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads