"Nanti minggu depan, (kita) periksa saksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (2/9/2017) malam.
Sebelumnya, polisi belum menjadwalkan pemanggilan Jonru Ginting maupun Muannas Al Aidid terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi akan memeriksa status Facebook Jonru terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo belum mengetahui berapa jumlah status FB Jonru yang diduga bermuatan ujaran kebencian selama sekitar lima bulan itu. Penyidik akan menganilisis status akun media sosial Jonru.
"Nanti penyidik yang analisis (status) mana yang masuk, mana tidak. Semua kan perlu ada pendalaman," ujar Argo.
Bukan hanya akun Facebook, lanjut Argo, penyidik juga akan memeriksa status akun Twitter dan Instagram Jonru.
"Nanti akan kita kembangkan apakah dia ada di status (akun) medsos yang lain," ujarnya. (fdu/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini