Polisi akan Panggil Saksi Terkait Akun Jonru

Polisi akan Panggil Saksi Terkait Akun Jonru

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 03 Sep 2017 05:30 WIB
Foto: Situs jonru.com
Jakarta - Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti kasus ujaran kebencian (hate speech) atas akun Jonru Ginting. Polisi akan segera memeriksa saksi pada minggu depan.

"Nanti minggu depan, (kita) periksa saksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (2/9/2017) malam.

Sebelumnya, polisi belum menjadwalkan pemanggilan Jonru Ginting maupun Muannas Al Aidid terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi akan memeriksa status Facebook Jonru terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dipersoalkan pelapor ya (status FB) dari Maret sampai Agustus, yang mendiskreditkan pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (2/9).

Argo belum mengetahui berapa jumlah status FB Jonru yang diduga bermuatan ujaran kebencian selama sekitar lima bulan itu. Penyidik akan menganilisis status akun media sosial Jonru.

"Nanti penyidik yang analisis (status) mana yang masuk, mana tidak. Semua kan perlu ada pendalaman," ujar Argo.

Bukan hanya akun Facebook, lanjut Argo, penyidik juga akan memeriksa status akun Twitter dan Instagram Jonru.

"Nanti akan kita kembangkan apakah dia ada di status (akun) medsos yang lain," ujarnya. (fdu/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads