"Dia melaporkan Jonru, tapi Jonru yang dilaporkan itu kaitannya ada yang (unggahan terkait kasus penipuan) First Travel, ada pernyataan tentang hijab, nggak tahu kita yang mana," kata Razman saat dihubungi, Sabtu (2/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah yang dilaporkan ini terkait dengan asal-usul Jokowi atau kaitan yang lain?" ungkap Razman keheranan.
Razman mengaku masih mengkaji laporan Muannas, yang juga politikus NasDem, terhadap Jonru. Dia pun berharap Muannas menjelaskan lebih lanjut soal pelaporannya atas Jonru.
"Kan nggak perlu banyak banget ya bahannya, cukup 1-2 saja tahu kita mana unsur-unsur yang masuk UU ITE, mana yang tidak masuk, mana yang mendekati kebenaran, mana yang kita anggap hoax," papar Razman.
"Saya mau dia substantif, dikedepankan substansialnya biar kelihatan arahnya," imbuh Razman.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan nomor laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan dugaan menyebar ujaran kebencian di media sosial dalam kurun waktu Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini