"Dalam kesempatan itu, kalau diperhatikan komunikasi dia di acara talkshow, ada dugaan kuat posting-an Jonru yang menuduh PBNU menerima Rp 1,5 triliun sebagai sogokan penerbitan Perppu Ormas. Itu disampaikan oleh saksi kami, Guntur Romli, dan dia (Jonru) tidak membantah di situ," kata Muannas saat berbincang melalui sambungan telepon dengan detikcom, Jumat (1/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkesan polisi tak melakukan tindakan, untuk mencegah itu kita melaporkan. Karena itu bukan delik aduan, siapa pun bisa melaporkan, apalagi konten itu hate speech dan dugaan yang bernuansa SARA," kata Muannas.
Menurut Muannas, apa yang sering dilontarkan Jonru di media sosial bukanlah kritik, melainkan ujaran kebencian. Kalau kritik, kata dia, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Beda dengan akun ini, dia tak melakukan klarifikasi," ujar Muannas. (bag/imk)