"Sudah gelar perkara, yang dilaporkan itu memenuhi unsur, makanya dibuat laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (31/8/2017).
Gelar perkara dilakukan pada 21 Agustus setelah Dirdik KPK melaporkan Novel pada 13 Agustus. Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pelapor, terlapor, dan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Namun belum ada kepastian soal tanggal pemeriksaan Novel.
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
"Pada 14 Februari 2016, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa (29/8) malam. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini