Laporan Dirdik KPK soal E-Mail Novel Baswedan Naik ke Penyidikan

Laporan Dirdik KPK soal E-Mail Novel Baswedan Naik ke Penyidikan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 12:11 WIB
Novel Baswedan (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Polisi sudah melakukan gelar perkara atas laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dari gelar perkara diputuskan aduan terhadap Novel naik ke tahap penyidikan.

"Sudah gelar perkara, yang dilaporkan itu memenuhi unsur, makanya dibuat laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (31/8/2017).

Gelar perkara dilakukan pada 21 Agustus setelah Dirdik KPK melaporkan Novel pada 13 Agustus. Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pelapor, terlapor, dan kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, sekarang masih dalam penyidikan," tegas Argo.

Brigjen Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Namun belum ada kepastian soal tanggal pemeriksaan Novel.

Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

"Pada 14 Februari 2016, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa (29/8) malam. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads