DPRD DKI: Supeltas Tak Bisa Digaji dari APBD 2017

DPRD DKI: Supeltas Tak Bisa Digaji dari APBD 2017

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 10:40 WIB
Pelatihan supeltas oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat (Cici Marlina/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menolak penganggaran honor sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) menggunakan APBD DKI. Senada dengan Djarot, DPRD DKI menegaskan anggota supeltas tak bisa digaji dari APBD 2017.

Anggota Komisi B DPRD DKI Syarifudin mengatakan pembahasan anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah selesai. Syarifudin mengatakan penganggaran dana untuk supeltas tidak bisa dilakukan tahun ini.

"Begini dari awal kan kita sudah rampung KUA-PPAS. Jadi seharusnya kalau ada seperti itu, tentunya diusulkan melalui surat Dirlantas kepada eksekutif. Jadi kalau sekarang tidak bisa (dari APBD)," kata Syarifudin saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pelatihan SupeltasPelatihan Supeltas (Ari Saputra/detikcom)


Syarifudin mengatakan anggaran honor tersebut harus diusulkan kepada legislatif melalui rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD). Dia mengatakan usulan untuk menggunakan dana hibah pun harus melalui mekanisme tersebut.

"Nanti kalau sudah masuk baru dibahas ke pihak legislatif, baru dilaporkan RKPD. Kalau anggaran tiba-tiba muncul di RKPD ya kita disalahkan," jelasnya.

Politikus Partai Hanura ini menyambut baik kerja sama dari pihak kepolisian. Namun dia menekankan penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Kita mau kerja sama baik dengan kepolisian. Cuma mekanisme dan aturan mainnya harus kita jalankan," paparnya.



Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan anggaran Pemprov DKI tidak bisa untuk menggaji supeltas melalui APBD DKI.

Djarot mengatakan telah mendapat masukan dari berbagai pihak untuk memberi honor bagi supeltas menggunakan mekanisme dana hibah. Namun Djarot mengatakan dana hibah tidak bisa digunakan karena juga berasal dari APBD DKI.

"Kalau nggak dari APBD, dari mana duitnya? Kalau misalnya hibah kan masuk ke APBD juga," kata Djarot di Jalan Karya, Jakarta Barat, Rabu (30/8). (fdu/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads