"Terakhir, Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua ekor kuda dari Nusa Tenggara, nilainya sekitar Rp 70 juta," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Menurut Giri, Jokowi memperoleh kuda tersebut dari masyarakat di NTT. Hanya, Jokowi merasa tak enak untuk mengembalikan secara langsung kepada yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK akan menaksir lebih dahulu soal nilai-nilai barang yang diberikan dan menganalisis kepentingannya. Setelah itu, baru diputuskan apakah barang tersebut diserahkan ke negara dalam bentuk apa dan disimpan di mana.
"Nanti biasanya akan ada surat dari kami apakah harus ditaruh di museum, ditaruh di istana, atau dilelang. Ada beberapa skema yang akan kami usulkan nanti," tutur Giri. (nif/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini