"Apakah betul ada rapat ini, Pak Nefo?" tanya jaksa Takdir saat menampilkan dokumen risalah rapat dalam sidang terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
"Ini yang nulis bukan saya. Kalau nggak salah, teman di situ inspektorat satu. Tapi iya betul hadir rapat," jawab Nefo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa terus mencecar Nefo apakah rapat tersebut disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan di KPK. Sebab, di dalam BAP Nefo tidak disebutkan adanya rapat tersebut.
Dalam dokumen risalah rapat tersebut, tertulis pimpinan rapat Irjen Kemendes PDTT Sugito. Rapat dihadiri oleh Sekjen, Sekretaris Irjen, Inspektur 1, Inspektur 2, Inspektur 3, Inspektur 4, Inspektur 5, Christyanto Koesomo, Tasrip, dan Harry Susanto.
Berikut beberapa arahan dari Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi:
1. Sesuai arahan Pak Menteri bahwa kita sudah melakukan perubahan dan cukup optimistis dari perubahan tersebut hasilnya WTP. Fungsi kita sebagai unit yang melaksanakan fungsi manajemen dan fungsi pengawasan ini yang harus betul-betul mengawal kegiatan dan program yang berjalan.
2. Dan kita masih dihadapkan pada persoalan-persoalan pengelolaan kegiatan apalagi pengelolaan anggaran. Terutama kegiatan-kegiatan yang selama dua tahun ini belum sinkron dengan renstra yang sudah ada, maka itu mulai tahun ini Pak Menteri meminta ada satu unit khusus untuk me-review kegiatan tersebut dan meminta Pak Irjen agar dilibatkan, mulai dari perencanaan dan terwujud di RKA K/L.
3. Kemarin kita sudah WDP namun tidak usah kita ungkapkan energi yang kita keluarkan sangat luar biasa untuk bisa mencapai opini WDT tersebut. Namun jika kita terbiasa tertib, tidak akan terasa berat. Namun, jika tidak terbiasa, akan kesusahan. Keinginan Pak Menteri harus kita kawal. Artinya begini, Bapak-bapak/Ibu-ibu, kita jangan menyerah dulu sebelum permainan selesai, walaupun sepertinya misi kita ini adalah mission impossible, namun kita ada di sini untuk menyelesaikan masalah itu. Kita jangan berhenti sampai masalah selesai.
4. Sebelum kita dievaluasi orang lain, kita harus melakukan self correction sehingga kita bisa memperbaiki kesalahan kita. Semua hasil evaluasi tersebut strictly confidental hanya untuk konsumsi Pak Irjen, Pak Sekjen, Bapak, dan Ibu yang ada di ruangan ini. (fai/rna)











































