Saksi Pejabat Kemendes Tepis Saweran untuk Dapat Opini WTP

Saksi Pejabat Kemendes Tepis Saweran untuk Dapat Opini WTP

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 18:54 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK untuk terdakwa eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Jarot Budi Prabowo menepis anggapan bahwa uang saweran senilai Rp 240 juta dimaksudkan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Semuanya menyebut saat itu Sugito sebagai pimpinan rapat mengucapkan terima kasih dan mengatakan laporan keuangan membaik.

"Saya tidak mendengar opini WTP. Saya hanya mendengar laporan membaik," kata Sekretaris Ditjen PDTU Aisyah Gamawati saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).


Pada pertemuan itu, Sugito, mengajak sembilan unit kerja eselon I untuk mengumpulkan uang terima kasih atas audit BPK yang telah bekerja 60 hari. Sekretaris Ditjen PKP2Trans Putut Edi Sasono menyebut saat itu belum ada informasi Kemendes pasti mendapat WTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya secara pemikiran kami belum ada informasi bahwa itu opini WTP. Informal kabarnya, menjelang mau exit," kata Putut.

Forum yang dipimpin Sugito itu sepakat untuk memberikan uang 'sukarela' kepada auditor BPK yang dipimpin Rochmadi Saptogiri sebagai ucapan terima kasih. Forum itu pun sepakat mengumpulkan uang saweran kepada Jarot Budi Prabowo.

Sementara itu, dalam dakwaan, disebutkan pada 18 Mei 2017 BPK melakukan sidang Badan atas laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 yang dipimpin Edy Mulyadi Soperdi. Saat itu Rochmadi menyampaikan Kemendes PDTT mendapat opini WTP. Padahal pada surat tugas anggota BPK RI Nomor: 110/ST/V/08/2016 tanggal 18 Agustus 2016, BPK menemukan jumlah uang besar dan berulang dan rekomendasi BPK tidak dijalankan.


"Di mana hasil temuan pemeriksaan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No 02/HP/XVI/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 ditandatangani Rochmadi Saptogiri terdapat temuan dengan jumlah uang yang besar dan merupakan temuan berulang pada TA 2015, yakni mengenai pertanggungjawaban honorarium dan bantuan biaya operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2016 sebesar Rp 550.467.601.225, di mana pihak Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi tersebut sampai dilakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016," urai jaksa.

Sugito dan Jarot didakwa menyuap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli senilai Rp 240 juta untuk pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu didapat dari saweran sembilan unit kerja eselon I. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads