"Sejumlah uang ini diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya nanti di 2018 di Kota Tegal itu untuk pilkada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Basaria menyebut keduanya akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024. Diketahui Bunda Sitha akan menggandeng Amir sebagai wakil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria menambahkan, Bunda Sitha dan Amir menerima suap dari Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal, Cahyo Supardi (CHY). Bunda Sitha dan Amir terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kota Tegal dan fee proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017.
"Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji proyek-proyek Kota Tegal terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD kota Tegal dan fee dari proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017," ujar Basaria.
Seperti diketahui, OTT KPK itu dilakukan pada Selasa (29/8). OTT terkait kasus Bunda Sitha ini dilakukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Tegal, dan Balikpapan. OTT di tiga kota itu berkaitan karena merupakan rangkaian kegiatan penindakan.
Atas perbuatannya, Cahyo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Bunda Sitha dan Amir sebagai pihak diduga penerima SMS dan AMH disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini