Suap Walkot Tegal untuk Dana Pencalonan Sitha-Amir di Pilkada 2018

Suap Walkot Tegal untuk Dana Pencalonan Sitha-Amir di Pilkada 2018

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 19:58 WIB
Wali Kota Tegal Bunda Sitha
Jakarta - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha dan Amir Mirza Hutagalung ditangkap KPK terkait kasus korupsi pengelolaan dana kesehatan di RSU Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2017. Bunda Sitha dan Amir diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju Pilkada 2018.

"Sejumlah uang ini diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya nanti di 2018 di Kota Tegal itu untuk pilkada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Basaria menyebut keduanya akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024. Diketahui Bunda Sitha akan menggandeng Amir sebagai wakil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu informasi SMS akan berpasangan AMH, satu sebagai wali kota dan satu wakil wali kotanya," ujarnya.


Basaria menambahkan, Bunda Sitha dan Amir menerima suap dari Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal, Cahyo Supardi (CHY). Bunda Sitha dan Amir terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kota Tegal dan fee proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017.

"Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji proyek-proyek Kota Tegal terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD kota Tegal dan fee dari proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017," ujar Basaria.

Seperti diketahui, OTT KPK itu dilakukan pada Selasa (29/8). OTT terkait kasus Bunda Sitha ini dilakukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Tegal, dan Balikpapan. OTT di tiga kota itu berkaitan karena merupakan rangkaian kegiatan penindakan.

Atas perbuatannya, Cahyo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Bunda Sitha dan Amir sebagai pihak diduga penerima SMS dan AMH disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads