"KPK melakukan OTT atas dugaan suap kepada Wali Kota Tegal terkait pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah serta pengadaan barang dan jasa di Pemkot Tegal tahun anggaran 2017," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Masitha atau yang akrab disapa Bunda Sitha telah ditahan. Dia ditahan di Rutan KPK yang ada di gedung KPK lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 17.22 WIB, Bunda Sitha keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan menenteng tas. Ia mengaku sebagai korban.
"Buat warga Tegal, saya adalah korban dari Amir Mirza Hutagalung," kata Siti Masitha Soeparno di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Bunda Sitha enggan menjelaskan maksud ucapannya sebagai korban. Ia juga menutup mulut soal kaitan Amir Mirza dalam kasus OTT yang mencokoknya. Amir turut ditangkap dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sitha dan Amir, yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, CHY, yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CHY merupakan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal. (nif/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini