Saat Dirdik KPK Sebut Ada Perkara Korupsi Lebih Besar dari e-KTP

Saat Dirdik KPK Sebut Ada Perkara Korupsi Lebih Besar dari e-KTP

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 15:49 WIB
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ada yang tersisa dari rapat dengar pendapat (RDP) antara Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman dan Pansus Angket KPK di DPR semalam. Dalam RDP, terungkap ada satu perkara korupsi yang kerugian negaranya lebih besar dari kasus e-KTP.

Jumlah kerugiannya fantastis, yakni Rp 4,6 triliun. Hal ini terungkap saat Aris menjawab pertanyaan salah satu anggota Pansus Angket KPK di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam. Salah satu anggota Pansus menyoroti kerap bocornya data kasus yang sedang ditangani KPK ke publik.

"Menurut yang Pak Aris rasakan, apakah semua ini informasi yang seharusnya keluar atau tidak perlu keluar tapi faktanya bisa keluar dan termuat tapi ada kemungkinan kebocoran atau sengaja dibocorkan orang dalam, karena saya apresiasi kemampuan jurnalis," tanya salah satu anggota Pansus Angket KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga:
Kasus e-KTP: Rp 2,3 T Kerugian Negara, 2 Tersangka dan 280 Saksi

"Tapi tanpa bocoran orang dalam tak sedetail itu. Apakah mungkin terjadinya kebocoran?" imbuhnya.

Aris pun mengamini pernyataan tersebut. Menurutnya, memang ada oknum internal KPK yang membocorkan data perkara kepada publik sebelum hal tersebut dipublikasikan.

Materi penyidikan sendiri sebenarnya tidak boleh bocor ke publik. Beda halnya saat materi tersebut sudah dibacakan di persidangan.

"Beda halnya kalau tingkat penuntutan di sidang. Saya ingin memberikan perbandingan ada perkara yang kami tangani barangkali media sampai sekarang tidak bisa buka ini," kata Aris, yang tak menjelaskan lebih jauh perkara yang dimaksudnya itu.

Baca Juga:
ICW: Korupsi e-KTP Rp 2,3 T Kasus Terbesar yang Ditangani KPK

Nah, tiba-tiba Aris membocorkan ada suatu kasus yang sedang ditangani KPK saat ini yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 triliun. Entah keceplosan atau tidak, ia blak-blakan kerugian ini lebih besar daripada kasus e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Penyidik saya sudah berkoordinasi dengan BPKP, kerugian negara dari keputusan yang diambil itu Rp 4,6 triliun. Itu Rp 4,6 triliun, hampir sama dengan anggaran e-KTP. Kerugian negara seperti itu. Dan satu pun berita tidak ada yang keluar itu," ungkap Aris.

Seusai sidang, juru warta pun sempat menanyakan kasus apa yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 triliun. Jika benar, ini adalah kasus dengan kerugian terbesar yang ditangani KPK.

"Saya tidak mau berkomentar, tapi saya mau memperbandingkan ada kasus yang kami tangani, penyidik yang punya integritas Polri tidak tersebar ke mana-mana, keamanan penyidik, keamanan perkara, dan kelanjutan kasus itu," ucap Aris seusai rapat.

Pada Maret lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menginformasikan ada kasus yang indikasi kerugian negaranya lebih besar daripada kasus korupsi proyek e-KTP. Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus e-KTP sendiri mencapai Rp 2,3 triliun berdasarkan catatan BPK.

Baca juga:
Ketua KPK: Ada Kasus yang Dugaan Kerugiannya Lebih Besar dari e-KTP

"Contoh paling sederhana, (kasus e-KTP dengan kerugian keuangan negara) Rp 2,3 triliun itu salah satu kasus yang sekarang baru ramai. Tapi yang lebih besar dari itu juga masih ada," ucap Agus dalam sambutannya di acara diskusi panel di auditorium Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Rabu (15/3). (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads