Bandung - Eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, terbukti korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Atty divonis empat tahun penjara, sedangkan Itoc selama tujuh tahun bui. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sri Mumpuni.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut bergegas meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017).
Kedua terdakwa yang kompak memakai baju batik ungu itu melangkah menuju pintu keluar usai mendengarkan vonis tersebut.
 Atty dan Itoc saat mendengarkan putusan hakim. (Foto: Dony Indra Ramadhan) |
Atty berjalan di depan suaminya itu sempat bersalaman dengan pengunjung sidang. Tanpa mengucapkan sepatah kata, Atty terus mempercepat ayunan kakinya.
Baca juga:
Kasus Korupsi, Eks Walkot Cimahi Atty dan Suami Divonis 4-7 Tahun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menangis. Atty terus menyeka air matanya. Sementara Itoc memilih bungkam saat diminta tanggapan oleh awak media.
Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
 Atty Suharti saat meninggalkan ruang sidang. (Foto: Dony Indra Ramadhan) |
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman empat tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman tujuh tahun (penjara)," ucap Sri saat membacakan amar putusannya.
(bbn/bbn)