Pasutri Eks Walkot Cimahi Menangis Usai Sidang Vonis

Foto

Pasutri Eks Walkot Cimahi Menangis Usai Sidang Vonis

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 14:43 WIB

Bandung - Eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti divonis empat tahun bui atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.

Ia tak sendiri, sang suami, Itoc Tochija, juga divonis tujuh tahun penjara. Selain hukuman penjara, pasutri itu harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
Β 
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017).Β 
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut Atty hukuman selama lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara.Β 
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Pasutri Eks Walkot Cimahi Menangis Usai Sidang Vonis
Pasutri Eks Walkot Cimahi Menangis Usai Sidang Vonis
Pasutri Eks Walkot Cimahi Menangis Usai Sidang Vonis
Pasutri Eks Walkot Cimahi Menangis Usai Sidang Vonis


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads