Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim yang diketuai Sri Mumpuni menyebut pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama atas proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman empat tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman tujuh tahun (penjara)," ucap Sri saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 2 Penyuap Eks Wali Kota Cimahi Divonis 2,5 Tahun Bui
Usai membacakan amar putusannya, majelis memberi kesempatan kepada pasutri eks wali kota Cimahi itu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya atas vonis yang diterimanya. Pasutri tersebut memilih pikir-pikir.
Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Atty dan Itoc. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia," kata dia.
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini