"Dengan banyaknya pilot ab initio yang nganggur ini, harusnya maskapai, regulator dalam hal ini pemerintah, dan flying school duduk bersama untuk melakukan penghitungan dan publikasi kepada masyarakat kebutuhan pilot setiap tahunnya berapa," kata Ketua IPI Bambang Adisurya di Klub Eksekutif Persada Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam diskusi 'Refleksi 72 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Memerdekakan Pilot Indonesia Guna Menegakkan 3S (Safety, Securty, Services) + 1C (Compliance) dalam Era Globalisasi Penerbangan'. Menurut Bambang, masih banyak permasalahan di penerbangan Indonesia, terutama mengenai sumber daya manusia, yakni pilot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, selain masih banyaknya pilot ab initio yang menganggur, status kepegawaian pilot di Indonesia belum jelas. Dia mencatat ada sekitar 60 persen pilot maskapai (berjadwal dan tak berjadwal) di Indonesia berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Sekitar 25 persen berstatus PKWT dan 35 persen tanpa kontrak kerja (hanya ikatan dinas)," sebutnya.
Bambang menyebut sistem PKWT itu tak semestinya diterapkan pada profesi pilot. Sebab, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita sudah sampaikan ke Depnaker bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan itu dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku semua pilot ini punya kepastian kepegawaian di setiap maskapai," terang dia.
Bambang menegaskan IPI akan terus mendorong pemerintah agar segera menghitung kebutuhan pilot dalam satu tahun hingga lima tahun ke depan. Sehingga orang yang ingin menjadi pilot memiliki kejelasan.
"Jadi semua orang tua bisa mengantisipasi, 'Oh, ini masih banyak yang nganggur.' Jadi nggak banyak orang yang menaruh harapan-harapan semua," ujar dia. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini