Geledah Rumah Eks Pejabat Pertamina, Polisi Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Rumah Eks Pejabat Pertamina, Polisi Sita Sejumlah Dokumen

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 16:40 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung Bareskrim (Dewi Irmasari-detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri tak hanya menggeledah rumah Gathot Harsono di Slipi, Jakarta Barat. Setelah dari Slipi, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah Gathot di BSD, Tangerang Selatan, Banten.

"Dari lokasi pertama, anggota langsung ke BSD, lokasi ke dua. Dua-duanya rumah tersangka (Gathot Harsono," kata Kasubdit V Dittipkor Bareskrim Polri, Kombes Indarto, ketika dihubungi detikcom, Selasa (29/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penggeledahan sementara rumah Gathot di Slipi, polisi menyita beberapa dokumen terkait penjualan aset berupa lahan PT Pertamina (Persero).

"(Hasil penggeledahan) Beberapa dokumen yang terkait kasus. Kalau barang-barang tidak ada (yang disita)," ujar Indarto.

Indarto menjelaskan penyidik belum menyita satupun harta benda Gathot karena masih menunggu hasil pemeriksaan PPATK atas harta Gathot.

"Kalau aset GH, kita belum sita karena masih mentrace asetnya. Belum keluar dari PPATK, jadi kita menunggu dulu," jelas Indarto.

Gathot adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan yang terjadi pada 2011 silam. Polisi menyebut kerugian negara yang disebabkan perbuatan korupsi itu sebesar Rp 40,9 miliar.

Polisi memasukan Gathot dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Gathot menghilang saat polisi hendak menangkapnya. Indarto menduga pelarian Gathot tak sampai keluar negeri karena polisi telah bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, untuk mencekal Gathot setelah penetapan tersangka pada 15 Juni 2017.

"Nggak ada masalah (Gathot menghilang). Itu pasti di dalam negeri, karena kita kan SOP-nya kalau saksi yang naik jadi tersangka, langsung cekal. Dia sudah dicekal, jadi pasti masih di sini," ucap Indarto.

Dugaan tindak korupsi itu terjadi ketika Gathot menjabat sebagai Senior Vice President PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, polisi telah menyita lahan 1.088 meter persegi dari pemiliknya saat ini dan telah melakukan pelimpahan tahap 1 ke kejaksaan. (aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads