"Dari lokasi pertama, anggota langsung ke BSD, lokasi ke dua. Dua-duanya rumah tersangka (Gathot Harsono," kata Kasubdit V Dittipkor Bareskrim Polri, Kombes Indarto, ketika dihubungi detikcom, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hasil penggeledahan) Beberapa dokumen yang terkait kasus. Kalau barang-barang tidak ada (yang disita)," ujar Indarto.
Indarto menjelaskan penyidik belum menyita satupun harta benda Gathot karena masih menunggu hasil pemeriksaan PPATK atas harta Gathot.
"Kalau aset GH, kita belum sita karena masih mentrace asetnya. Belum keluar dari PPATK, jadi kita menunggu dulu," jelas Indarto.
Gathot adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan yang terjadi pada 2011 silam. Polisi menyebut kerugian negara yang disebabkan perbuatan korupsi itu sebesar Rp 40,9 miliar.
Polisi memasukan Gathot dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Gathot menghilang saat polisi hendak menangkapnya. Indarto menduga pelarian Gathot tak sampai keluar negeri karena polisi telah bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, untuk mencekal Gathot setelah penetapan tersangka pada 15 Juni 2017.
"Nggak ada masalah (Gathot menghilang). Itu pasti di dalam negeri, karena kita kan SOP-nya kalau saksi yang naik jadi tersangka, langsung cekal. Dia sudah dicekal, jadi pasti masih di sini," ucap Indarto.
Dugaan tindak korupsi itu terjadi ketika Gathot menjabat sebagai Senior Vice President PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, polisi telah menyita lahan 1.088 meter persegi dari pemiliknya saat ini dan telah melakukan pelimpahan tahap 1 ke kejaksaan. (aud/rvk)