Duit Rp 7 Miliar First Travel Masih di Rekening, Segera Disita

Duit Rp 7 Miliar First Travel Masih di Rekening, Segera Disita

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 15:31 WIB
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menghentikan sementara transaksi atas 50 rekening terkait bos First Travel. Dalam rekening itu terdapat uang dengan total Rp 7 miliar.

"Jadi gini, dihentikan transaksi ya, jadi penghentian," ucap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin ketika dihubungi detikcom, Selasa (29/8/2017).

Badar menjelaskan ada 4 tahapan yang dilakukan berkaitan dengan proses itu, antara lain penundaan, penghentian sementara, pemblokiran, dan penyitaan. Dua tahap awal merupakan kewenangan PPATK, sedangkan sisanya ada di tangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Prosedurnya itu ada 4, ditunda transaksi, dihentikan sementara, nah dihentikan sementara oleh kami, oleh PPATK, nanti kami bikin berita acaranya lalu kami serahkan ke Bareskrim, lalu Bareskrim akan memblokir, setelah diblokir, akan disita. Nah (pemblokiran dan penyitaan) itu belum, kami kan sudah melakukan penghentian sementara transaksi," jelas Badar.

Duit Rp 7 Miliar First Travel Masih di Rekening, Segera Disita
Bos First Travel: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan di tahanan. (Dok. Istimewa)


Badar memastikan dana Rp 7 miliar masih berada di 50 rekening itu. Namun pihak-pihak terkait sudah tidak bisa melakukan apa pun terhadap dana tersebut.

"Ya ada di rekening masing-masing, tapi sudah tidak bisa dilakukan transaksi. Nanti baru kami pastikan ke Bareskrim, ke Direktur Tindak Pidana Umum yang akan menindaklanjutinya. Blokir sita nanti di kepolisian," ucap Badar.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads