"Jadi kalau masalah motif politik, itu kan tentu saja orang yang memesan. Nah, motif ekonomi adalah para pelaku, motif politikkah, motif ekonomikah, motif sosial, macam-macam," ujar Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pudjo Sulistyo dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Menurut Pudjo, Saracen memperdagangkan isu-isu SARA untuk mendapat keuntungan ekonomi. Mereka pun menyebarkan isu SARA sesuai dengan pesanan. Untuk para pengorder Saracen, polisi masih akan mendalaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudjo lalu menjelaskan perihal isu-isu yang telah dipelintir grup Saracen. Isu itu mulai dari ekonomi hingga sosial.
"Ini kan sudah saya sampaikan, orang memesan isunya kan seperti itu. Oh yang memesan ini tentu saja konten yang mesan tentang hoax, tentang ekonomi ada, tentang sosial ada. Makanya motif-motif sebelumnya adalah ekonomi, tetapi masalah pemesan inilah berbagai motif," tutur Pudjo.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang ditangkap, yang berinisial JAS, MFT, dan SRN, dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (gbr/fjp)