"Aset-aset dari First Travel ini sedang dilacak. Ada mobil 6 yang sudah disita. Belasan lagi masih ditelusuri. Untuk properti, ada rumah mewah, ada beberapa kantor, kos-kosan. Ini juga sedang diteliti. Untuk sementara ini, 30 buku tabungan sedang juga didalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, apabila senjata itu tidak terdaftar, polisi bisa mengenakan UU Darurat terhadap tersangka.
"Kalaupun itu tidak terdaftar, yang bersangkutan bisa dikenai kembali undang-undang darurat kepemilikan barang-barang, termasuk yang tidak pada tempatnya, termasuk airsoft gun, tapi ada peluru tajamnya juga," tuturnya.
Selain itu, Rikwanto mengungkapkan Polri masih menelusuri aliran dana dari First Travel. Polri bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait untuk menuntaskan kasus penipuan biro perjalanan umrah ini. "Kami masih kerja sama dengan OJK, PPATK, dan sejumlah perbankan untuk meneliti apakah ada aset atau aliran dana yang belum diketahui yang memang terlacak di situ nantinya," ungkapnya. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini