KPK Tetapkan Dirjen Hubla Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Dirjen Hubla Jadi Tersangka Suap

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 19:49 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono sebagai tersangka penerimaan suap. Tonny diduga menerima suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan 2 tersangka yaitu ATB (A Tonny Budiono) dan APK (Adiputra Kurniawan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2017).

Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Total uang yang disita KPK yaitu Rp 20,74 miliar. Suap pun diberikan Adiputra selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom

Tonny pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Adiputra disangka sebagai tersangka pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads