Usai Dilantik Jadi Bupati Buton, Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan

Usai Dilantik Jadi Bupati Buton, Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 17:41 WIB
Samsu Umar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata melantik Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih periode 2017-2022. Samsu saat ini menjadi terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai ketentuan undang-undang, pelantikan tetap harus dilakukan dulu, namun langsung diberhentikan sementara setelah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Edhi di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Usai Dilantik Jadi Bupati Buton, Samsu Umar Langsung DinonaktifkanSuasana pelantikan (dok. Istimewa)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun untuk menghadiri pelantikan dirinya menjadi Bupati Buton. Terdakwa kasus sengketa Pilkada Buton 2011 itu mendapat izin keluar dari tahanan selama satu hari.

Majelis berpendapat, pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, Samsu Umar bisa diberi keringanan tersebut.

Kemudian majelis hakim juga mengacu pada Pasal 164 ayat 6 UU Nomor 10/2016 bahwa calon bupati/wali kota atau calon wakil bupati/wakil wali kota yang ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik ketika dipilih. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads