"Sesuai ketentuan undang-undang, pelantikan tetap harus dilakukan dulu, namun langsung diberhentikan sementara setelah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Edhi di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis berpendapat, pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, Samsu Umar bisa diberi keringanan tersebut.
Kemudian majelis hakim juga mengacu pada Pasal 164 ayat 6 UU Nomor 10/2016 bahwa calon bupati/wali kota atau calon wakil bupati/wakil wali kota yang ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik ketika dipilih. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini