"Itu yang dicek ada yang Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta, ini dicek dari dia nih, rekening penampung di virtual account, ini dari dia nih ada dua rekening (Bank) Permata," kata Kanit 5 Subdit 5 Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Nomor rekening virtual account tersebut adalah nomor yang dipakai untuk menampung uang jemaah yang masuk ke First Travel. Jemaah memperoleh nomor rekening tersebut saat proses pendaftaran online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berdasarkan gambar yang diperoleh detikcom, ada dua virtual account di Bank Permata atas nama perusahaan PT First Anugerah Karya Wisata. Dalam akun tersebut, akun pertama sebesar Rp 1.368.824 dan yang kedua sebesar Rp 1.529.281.
Dalam perkara ini, sejumlah aset mereka disita polisi, seperti kendaraan bermotor, rumah mewah di Sentul City, rumah di Kebagusan, rumah di Cilandak yang dikontrakkan, juga kantor First Travel di Atrium Mulia dan di Jl Radar AURI, Depok, serta butik di Kemang. Polisi juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana pada 30 tabungan. (idh/idh)