Aktivis Nelayan yang Dilaporkan Menteri Susi Penuhi Panggilan Polisi

Aktivis Nelayan yang Dilaporkan Menteri Susi Penuhi Panggilan Polisi

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 11:42 WIB
Foto: Gedung Bareskrim Jatibaru (Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Aktivis nelayan Rusdianto Samawa memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Rusdianto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui internet yang dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Berdasarkan pantauan detikcom, Rusdianto, yang mengenakan kemeja merah muda, tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jalan Jatibaru 1, Tanah Abang, Kamis (24/8/2017) pada pukul 10.38 WIB. Rusdianto tak banyak bicara. Ketika ditanya perihal kedatangannya, ia hanya tersenyum.

Rusdianto datang dengan didampingi 3 orang, salah satunya kuasa hukum Rusdianto, Abu Bakae J Lamatapo. "Iya, iya (datang untuk) pemanggilan," kata Abu dalam kesempatan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tak lama kemudian, dua petugas kepolisian dari dalam ruangan menjemput Rusdianto dan mereka langsung masuk.

Menteri Susi sebelumnya melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa pada 6 Juli 2017 terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim.

Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud Susi terdapat di akun Facebook Rusdianto dengan nama 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun YouTube 'Rusdianto Samawa'. Dalam video-video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik-kritik mengenai kebijakan Susi. (irm/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads