Aktivis Nelayan yang Dilaporkan Menteri Susi Jadi Tersangka ITE

Aktivis Nelayan yang Dilaporkan Menteri Susi Jadi Tersangka ITE

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 10:05 WIB
Gedung Bareskrim Polri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menetapkan aktivis nelayan Rusdianto Samawa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui internet. Rusdianto sebelumnya dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Iya benar (sudah jadi tersangka dan dipanggil hari ini) Mas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (24/8/2017).

Rusdianto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini di Bareskrim, Jatibaru, Jakarta Pusat. Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa pada 6 Juli 2017 terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim.

Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud Susi terdapat di akun Facebook Rusdianto dengan nama 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun YouTube 'Rusdianto Samawa'. Dalam video-video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik-kritik mengenai kebijakan Susi.

"Karena sebelum Bu Susi buat laporan polisi, beliau memberikan informasi, jadi sudah kita lidik. Lalu kita sarankan buat laporan polisi," kata Fadil. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads