Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi mengatakan surat edaran larangan berjualan di trotoar dan taman segera disosialisasikan kepada para pedagang sapi dan kambing kurban. Sanksi berupa denda paksa sebesar Rp 1 juta menjadi ganjaran pedagang yang membandel.
"Surat imbauan dan larangan ini segera kami sosialisasikan kepada para pedagang. Anggota nanti kami sebar," kata Taspen saat dihubungi via telepon, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taspen menegaskan pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar dan taman akan ditegur agar berpindah tempat. Namun, apabila tetap bertahan maka tindakan tegas akan dilakukan petugas.
"Mereka akan kita proses seperti PKL. Bisa saja kita berikan biaya paksa sebesar satu juta rupiah," ucap Taspen.
Menurut dia, setiap tahunnya beberapa wilayah kerap menjadi tempat favorit berdagang hewan kurban. Misalnya wilayah Lingkar Selatan, dan penyangga seperti Ujung Berung, Cibeurem, Cibaduyut, Setiabudhi.
Ia menyebut akan mengerahkan sekitar 60 personel untuk pengawasan di lapangan. Namun, sejauh ini personel Satpol PP belum menemukan adanya pedagang berjualan di lokasi terlarang.
"Sejuah ini belum kami temukan. Tapi kami akan awasi dan tindak tegas nantinya," kata Taspen. (bbn/bbn)