"Jadi Polda Metro Jaya, terutama Ditkrimsus, kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di-SP3. Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Argo menyampaikan penghentian perkara (SP3) ditentukan dalam mekanisme gelar perkara, setelah polisi meminta keterangan para ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq sendiri meminta kasusnya dihentikan karena menilai sarat muatan politis. Sedangkan dalam KUHAP diatur suatu perkara dapat dihentikan jika, salah satunya, tidak ada unsur pidana di dalamnya.
"Dihentikannya suatu kasus kan ada (persyaratannya), bukan merupakan tindak pidana, kemudian (kasusnya telah) kedaluwarsa, ada bagian itu di antaranya," imbuh Argo.
Sejauh ini polisi masih mendalami kasus itu. Argo tidak mau berspekulasi apakah kasus ini bisa dihentikan atau tidak.
"Kita tidak bisa berandai-andai ya, itu nanti dari hasil gelar perkara tunggu aja," ucapnya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini