"Terkait hal ini, masih kami pelajari, jika ada informasi, akan kami kabari. Terima kasih." kata pejabat Humas Gojek, Rindu, saat dihubungi detikcom, Selasa (22/8/2017) malam.
Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri menuturkan hal yang sama. Sedangkan Grab belum bersedia menanggapi pencabutan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Alasan MA Cabut Aturan Transportasi Online |
Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Putusan itu diketuk oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini