Yusman Telaumbanua divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho pada Senin (17/2/2014).
Kasus pembunuhan terjadi pada 24 April 2012 di Nias, Sumut. Sementara vonis hakim dijatuhkan pada 21 Mei 2013. Pada Februari 2015, Yusman mengaku berusia 16 tahun saat melakukan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin, pemerintah bisa mengusut kembali peristiwa pembunuhan waktu itu, dengan syarat 4 pelaku yang masih sekarang masih DPO (Daftar pencarian Orang) juga ditangkap, ada apa sampai sekarang mereka masih DPO," kata Arif Nur Fikri, kepala Divisi Bagian Ham Kontras kepada wartawan di Kantor Kontras di Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Selasa, (22/8/2017)
Lanjut Arif, penyelidikan ulang ini karena banyak ditemukan kejanggalan selama proses hukum kepada Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia. Misalnya, pengakuan Yusman terkait peristiwa hanya diambil sebagian oleh penyidik. Yusman juga dipaksa oleh tim penyidik membohongi usia dengan dalih agar mendapatkan bantuan hukum.
"Di pengadilan dia yang bilang ada pembunuhan, tapi pas dia bilang tidak melakukan pembunuhan justru penyidik tidak percaya. Fakta bahwa dia tidak ikut melakukan, tidak diambil oleh penyidik. Ini (penyelidikan ulang) juga demi keluarga Yusman, korban dan masyarakat, " tegas arif
"Aku juga disiksa bahkan dipukul, ditendang dan ditampar hingga sempat dibawa ke Klinik di Nias, semua polisi, jaksa, penjaga sel semua ikut memukul aku waktu dipenjara sama dipengadilan, aku juga di bilang mau ditembak mati," Aku Yusman memberi keterangan.
Berikut 5 tuntutan KontraS
Pertama, Presiden Jokowi Widodo untuk memerintahkan membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan hukum mati
Kedua, Pejabat Negara untuk berhenti membangun opini publik yang 'ngawur' dan menyesatkan terhadap mereka yang diancam pidana maksimal karena hal tersebut akan mempengaruhi perspektif masyarakat maupun independensi aparat penegak hukum dari proses hukum yang tengah atau akan dihadapi oleh tersangka / terdakwa.
Ketiga, Lembaga Pengawas Eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Ombudsman Rl untuk lebih memaksimalkan kewenangannya dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap kinerja- kinerja aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan hingga pengadilan. Kami Juga mendesak Lembaga Legislatif untuk melakukan fungsi pengawasan dengan membentuk Pansus Khusus kasus -kasus unfair trial di lndonesia
Keempat, Mahkamah Agung melakukan kajian dan mengeluarkan kebijakan semisal kehatian-hatian dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Penna) mengenai prunsrp ' hukuman mati dengan enjadikan kasus Yusman sebagai salah satu bahan pembelajaran.
Kelima, Meminta tanggung jawab Kapolres dan kasatreskrim Kepolisian Nias atas peristiwa hukum yang menimpa Yusman. (rvk/rvk)











































