Bayar Uang Pengganti Rp 100 Juta, KPK: Ini Jadi Pelajaran

Bayar Uang Pengganti Rp 100 Juta, KPK: Ini Jadi Pelajaran

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 15:01 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan pengembalian uang Rp 100 juta kepada eks hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin Umar. Uang itu merupakan uang pengganti setelah Syarifuddin memenangkan gugatan melawan KPK.

"KPK telah menitipkan Rp 100 juta tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Desember 2016 setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis di tingkat PK (peninjauan kembali). Hari ini dilakukan penyerahan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/8/2017).

Kasus ini bermula dari OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK awal Juni 2011. Syarifuddin menerima uang dari kurator Puguh Wirawan. Darinya disita Rp 250 juta. Syarifuddin kemudian divonis 4 tahun kurungan dengan denda Rp 150 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita saat OTT. Oleh karena itulah, pihak terdakwa mengajukan gugatan perdata," tutur Febri.

Sejatinya KPK memandang proses hukum terkait penggeledahan dan penyitaan lebih tepat diajukan di praperadilan. "Namun hakim berpandangan berbeda, dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib hormati putusan pengadilan," imbuhnya.

Pengesahan putusan ini tertuang dalam Putusan MA di tingkat Kasasi, yaitu Put No. 2580 K/Pdt/2013 tanggal 13 Maret 2014 dan Peninjauan Kembali, yaitu Put No. 597 PK/Pdt/2015 tanggal 24 Februari 2016. Meskipun terjadi perbedaan pandangan hukum soal materi perkara, KPK menerima dan melaksanakan hasil putusan.

"Proses ini dapat menjadi pelajaran, agar keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan ditarik ke proses politik," tegas Febri.

Kasus bermula saat KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut pada 2012. Syarifuddin yang kala itu menjabat sebagai hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) menerima sejumlah uang dari kurator. Atas penangkapan ini, KPK lalu menahan sejumlah alat bukti yang akan digunakan di pengadilan untuk membuktikan dakwaannya, salah satunya flashdisk dan beberapa alat bukti lainnya.

Atas perbuatannya, Syarifudin dihukum 4 tahun bui dan dikuatkan MA. Tapi dalam putusan kasasi itu, MA memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara.

Putusan ini jadi modal buat Syarifuddin untuk menggugat KPK yaitu perampasan barang bukti yang tidak sesuai dengan dakwaan. Ia mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan meminta ganti rugi Rp 5 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkannya dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp 100 juta. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan tingkat kasasi. Vonis kasasi ini diketok oleh Syamsul Maarif, Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Hamdan. Perkara itu diputuskan pada 13 Maret 2014. Atas vonis ini, KPK mengajukan PK.

"Menolak PK KPK," demikian lansir panitera dalam website MA, Jumat (11/3/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sultony Mohdally dengan anggota Nurul Elmiyah dan Zahrul Rabain. Vonis ini diketok pada 24 Februari 2016. Di sisi lain, Syarifuddin juga mengajukan PK atas kasus pidananya dan meminta dibebaskan dari jerat hukum. Tetapi MA menolak PK tersebut.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads