"Sudah ditandatangani pada 16 Agustus. Langsung diundangkan dengan seluruh lembaran negara," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Baca juga: Mendagri: UU Pemilu Berlaku Senin Ini |
Sebelum ditandatangani, segala koreksi menyangkut susunan kata-kata yang diberikan DPR telah diakomodasi. Koreksi itu tak menyangkut substansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kepresidenan berharap agar semua lembaga yang berkaitan dengan Pemilu segera bekerja. Penyelenggara pemilu punya kewenangan yang telah sah ditetapkan dalam menghadapi situasi di lapangan.
"Segera bekerja komponen-komponen yang berkaitan dengan pemilihan umum," kata Johan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Dengan disahkannya UU ini, KPU dapat menyusun PKPU dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2019.
"Info KPU sudah. Maka KPU sudah umumkan Senin (21/8) ini UU mulai berlaku dalam rangka menyusun PKPU berdasarkan UU," ujar Tjahjo.
"UU Pemilu prinsipnya menjadi acuan utama penyelenggara Pemilu dalam menyusun peraturan-peraturan KPI dan pengawas serta DKPP dan acuan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu. Tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, kecuali ada hal-hal yang belum diatur dan harus ada keputusan/peraturan detailnya," urai Tjahjo menambahkan. (dnu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini