"Untuk supeltas masih dalam tahap pendataan. Kami datakan dulu orang-orangnya, di mana saja titik-titiknya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada detikcom, Jumat (4/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga masih menggodok terus wacana ini. Pihak Pemprov DKI Jakarta juga sudah diajak bicara mengenai rencana ini. "Kami masih terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta," sambungnya.
Lebih jauh, Halim mengatakan pemberdayaan supeltas ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 256, disebutkan bahwa masyarakat punya hak untuk memberikan pantauan dan memberikan informasi kepada pembina dan penyelenggara lalu lintas angkutan jalan.
"Jadi supeltas ya, bukan 'Pak Ogah'. Namanya supeltas, sukarelawan pengatur lalu lintas, jadi orang ini yang betul-betul secara sukarela mengatur lalu lintas," tandasnya. (mei/aan)