"Berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Sikatan, Surabaya, Minggu (20/8/2017).
Leonard menerangkan, ada tiga laporan penipuan yang dilakukan pelaku yang mengaku polisi dari BNN Jatim. Yakni laporan dari Thomas warga Sawahan, M Muchlason warga Rungkut dan Yogi Oktaviani warga Kediri.
Baca Juga: Tertipu Polisi Gadungan, Motor Rp 45 Juta Hilang Dibawa Kabur
Dari berbagai data yang dikumpulkan, polisi akhirnya menangkap Mayor Al Zaelani, warga Kalidami, Surabaya.
![]() |
"Modus operandi yang dilakukan tersangka, seolah-olah membeli sepeda motor yang dijual dan telah terpasang di iklan di situs online," ujarnya.
Kemudian, tersangka mendatangi korban dengan menggunakan jasa ojek online. Setekah bertemu dengan korban, tersangka mengaku sebagai anggota polisi BNN yang berdinas di Jawa Timur.
"Tersangka sengaja menjatuhkan pistol airgun-nya dihadapan korban. Selain itu, memakai kalung tanda lencana penyidik Polri. Tujuannya, untuk mempengaruhi korban biar korban yakin bahwa pelaku ini adalah polisi," ujarnya.
Setelah itu, pelaku mencoba sepeda motor yang janjinya akan dibeli. Ternyata sepeda motornya dibawa kabur. Dan ojek motor ditinggalkan.
"Pernah kejadian di Menganti. Kasihan tukang ojek online yang menjadi korban itu sempat dihajar warga karena diduga komplotannya," tuturnya.
![]() |
Setelah berhasil membawa kabur, Mayor menjual motor hasil kejahatannya ke tiga tersangka lainnya yakni, ke inisial AJI (33) dan DR (34) warga Tambelang, Sampang. SH (24) warga Ketapang Daya, Sampang. Sedangkan tersangka penadah lainnya MK asal Sampang, ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
"Ketiga tersangka lainnya adalah penadah sepeda motor hasil kejahatan tersangka Mayor," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni, 2 pucuk senjata pistol airsoft gun, 1 kalung lencana penyidik Polri, 1 buah celana panjang taktikal, 1 buah jaket warna abu-abu, puluhan sim card phone, 2 smartphone, 1 handphone, uang Rp 5 juta.
Serta 5 unit sepeda motor hasil kejahatannya yakni, 1 Kawasaki Ninja 250 CC nopol AG 3788 JC, 1 Yamaha N-MAX nopol M 5284 HM, 1 Yamaha R25 warna putih biru, 1 Honda Varia warna hitam nopol M 4678 RO dan 1 Honda CBR warna hitam nopol G 5281 Q. (roi/fat)